About

Senin, 15 September 2014

RUKUN NIKAH



RUKUN NIKAH
Assalamu’alaikum wr wb....
Buat sahabat bloger yang lagi galau masalah nikah, nih ane kasih dah beberapa ketentutan nikah, tepatnya anen posting rukun nikah, langsung aja nih simak//
Rukun nikah:
1.       Sigat (akad) yaitu perkataan dari pihak wlai perempuan, seperti kata wali “ saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama ...” jawab mempelai laki-laki “ saya terima menikahi ....(1)”  boleh juga di dahului oleh perkataan dari pihak mempelai, seperti: “nikahkanlah saya denagn anakmu.” Jawab wali, “ saya nikahksn engksu dengan anak saya ... (1) “ karena maksudnya sama.
Sabda Rasululloh SAW :
“takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesunggunya kamu mabil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (Riwayat Muslim)
Yang di maksud dengan “kalimat Allah” dalam hadis ialah Al-Qur’an, dan di dalam Al-Qur’an tidak di sebutkan selain dua kalimat itu (nikah dan tazwij), maka harus di tururti agar tidak salah. Pendapat yang lain mengatakan bahwa akad sah dengan lafaz lain, asal maknanya sama dengan kedua lafaz tersebut, karena asal lafaz akad tersebut ma’qul makna, tidak semata-mata ta’abbudi.
2.       Wali (wali si perempuan). Keterangannya adalah sabda nabi SAW :
“Barangsiapa di antara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal.” (Riwayat empat orang ahli hadits kecuali nasai)

“janganlah perempuan menikahlkan perempuan yang lain, dan jangan pada seottrang peerempuan menikahkan dirinya sendiri.” (Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni)
3.       Dua orang saksi
Sabda Rosululloh SAW :
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (Riwayat Ahmad)

Itulah keterangan mengenai Rukun nikah, jangan galau lagi ya/ dan jangan lupa kunjungi lagi blog nya karena akan ada banyak artikel llagi, yang insya Allah bermanfaat... Amiin...

0 komentar:

Posting Komentar