SYARAT WALI
DAN DUA SAKSI + SUSUNAN WALI
Assalmu’alaikum
sobat blog... melanjutkan tulisan yang kemaren nih, lanjutan dari tulisan rukun
nikah.hehe
Gimana sObat bloger udah g galau kan? Kan udah tau rukun nikah. Nih ane
bagi lagi hal-hal mengenai nikah.
Syarat wali
dan dua saksi
Wali dan saksi
bertanggung jawab atas sahnya akad pernikahan. Oleh karena itu, tidak semua
orang dapat di terima menjadi wali atau saksi, tetapi hendaklah orang-orang
yang memiliki beberapa sifat berikut :
1.
Islam, orang yang tidak beragama islam tidak sah
menjadi wali ataupun saksi.
Firman Allah Swt :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi
dan nasrani menjadi peminpin-peminpin (mu).” Q.S AL-MAIDAH : 51
2.
Baligh. Adalah sudah berumur sedikitnya 15 tahun
3.
Berakal.
4.
Merdeka.
5.
Laki=laki. Karena tersebut dalam hadits riwayat
Ibnu Majah dan Daruqutni.
6.
Adil.
Susunan wali
Yang di angap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan
ialah menurut susunan yang akan di uraikan di bawah ini, karena wali-wali itu
memang telah di ketahui oleh orang yang ada pada masa turun ayat : “Jangnlah
kamu menghalangi mereka menikah.” (Al-Baqarah: 232). Begitu jga hadits ummu
salamah yang telah berkata kepada Rasulullah, “wali saya tidak ada seorangpun
yang dekat.”
Semua itu menjadi tanda bahwa wali-wali itu telah di
ketahui atau di kenal, yaitu :
1.
Bapaknya.
2.
Kakeknya. (Bapak dari bapak mempelai perempuan)
3.
Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
4.
Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
5.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu
sebapak dengannya.
6.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak
saja dengannya.
7.
Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
8.
Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya.
9.
Hakim
0 komentar:
Posting Komentar