About

Senin, 22 September 2014

SYARAT WALI DAN DUA SAKSI + SUSUNAN WALI

Assalmu’alaikum sobat blog... melanjutkan tulisan yang kemaren nih, lanjutan dari tulisan rukun nikah.hehe
Gimana sObat bloger udah g galau kan? Kan udah tau rukun nikah. Nih ane bagi lagi hal-hal mengenai nikah.

Syarat wali dan dua saksi

Wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya akad pernikahan. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat di terima menjadi wali atau saksi, tetapi hendaklah orang-orang yang memiliki beberapa sifat berikut :
1.       Islam, orang yang tidak beragama islam tidak sah menjadi wali ataupun saksi.
Firman Allah Swt :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi peminpin-peminpin (mu).” Q.S AL-MAIDAH : 51
2.       Baligh. Adalah sudah berumur sedikitnya 15 tahun
3.       Berakal.
4.       Merdeka.
5.       Laki=laki. Karena tersebut dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni.
6.       Adil.

Susunan wali

             Yang di angap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan yang akan di uraikan di bawah ini, karena wali-wali itu memang telah di ketahui oleh orang yang ada pada masa turun ayat : “Jangnlah kamu menghalangi mereka menikah.” (Al-Baqarah: 232). Begitu jga hadits ummu salamah yang telah berkata kepada Rasulullah, “wali saya tidak ada seorangpun yang dekat.”
             Semua itu menjadi tanda bahwa wali-wali itu telah di ketahui atau di kenal, yaitu :
1.       Bapaknya.
2.       Kakeknya. (Bapak dari bapak mempelai perempuan)
3.       Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
4.       Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
5.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
6.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
7.       Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
8.       Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya.

9.       Hakim 

0 komentar:

Posting Komentar