About

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 04 Maret 2018

PROJECT


1. KLIK DI SINI, Ragam Design
2. KLIK DI SINI, List Kerjaan 

PROFILE


Kunjungi Profile saya DI SINI,

MEDIA


  • KLIK DI SINI, Foto 
  • KLIK DI SINI, Video 
  • KLIK DI SINI, Lain-Lain 

TUGAS


  1. KLIK DI SINI, TQM 
  2. KLIK DI SINI, Manajemen Sarana dan Prasarana 
  3. KLIK DI SINI, Psikologi Perkembangan  
  4. KLIK DI SINI, Manajemen Pemasaran 
  5. KLIK DI SINI, Pengembangan Kurikulum 
  6. KLIK DI SINI, Manjemen Madrasah 
  7. KLIK DI SINI, Etika Bisnis
  8. KLIK DI SINI, Manajemen Kewirausahaan Pendidikan 
  9. KLIK DI SINI, Manajemen Konflik 

E-BOOK

Ragam E-Book KLIK DI SINI

ADMINISTRASI


Sabtu, 17 Februari 2018

Bapak/Ibu Guru, "Yuk Bangun"

Bapak/Ibu Guru, “Yuk Bangun?”
Apa kabar bapak/ibu guru?
Menurut Undang-undang no 14 tahun 2005 bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia guru adalah orang yang pekerjaannya (Mata Pencahariannya, profesinya) mengajar.
Menurut Jamal Ma’mur Asmani (2015) Guru adalah sosok yang sangat menentukan kesuksesan dunia pendidikan, jika gurunya berkualitas tinggi, maka dunia pendidikan berkualitas karena akan mengalami akselerasi kemajuan dalam segala aspek. Namun, jika kualitas gurunya rendah, maka dunia pendidikan akan terancam mengalami kemunduran masif.
Guru merupakan aktor utama yang menentukan kesuksesan dunia pendidikan, karena gurulah yang bersentuhan langsung dengan peserta didik, namun tidak hanya itu, semua elemen pendidikan harus sepenuhnya mendukung tugas dan ikut memikirkan perkembangan dan kemajuan pendidikan.
Guru adalah orang yang bersentuhan langsung dengan peserta didik, saat ini profesi guru masih di hadapkan kepada banyak permasalahan, karena profesi guru merupakan suatu profesi yang sedang tumbuh, semua permasalahannya masih relevan di bicarakan, salah satu di antaranya profesi guru harus melalui pendidikan tinggi keguruan. Menurut undang-undang no 14 tahun 2005 pasal 8 standar yang di persyaratkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian pasal 9 menyatakan kulaifikasi akademik sebagaimana di maksud dalam pasal 8 di peroleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Hak dan kewajiban guru menurut UU No 14 2005, dalam undang-undang guru dan dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut : 1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. 4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetisi. 5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarna pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. 6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik. 7. Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 8. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. 9. Memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi. 10. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan. 11. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetisi, dan/atau 12. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Ketika mendaptkan hak maka ada kewajiban yang harus di tunaikan, menurut undang-undang guru dan dosen pasal 20, guru berkewajiban : 1. Merencanakan pembelajaran, melaksankan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. 2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 3. Bertindak objektif dan diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. 4 menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik serta nilai-nilai agama dan etika, dan 5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika kita lihat cukup seimbang antara hak dan kewajiban yang di atur negara untuk profesi guru. Ketika keseimbangan hak dan kewajiban terus di jalankan tentunya akan membuat guru mampu bekerja dengan secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas. Guru akan bekerja dan melaksakan kewajibannya sesuai dengan aturan dan kode etik, tapi banyak fenomena yang terjadi di negara ini guru lebih banyak kewajibannya dari pada haknya yang harus di terima. Undang-undang begitu detail mengatur hak dan kewajiban bahkan ke nominal penghasilan dan jaminan-jaminan lainnya. Namun ironis juga ketika banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan, banyak kasus terlebih di daerah-daerah yang jauh dari kota, sarana prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan masih belum bisa di rasakan dan di nikmati, kemerataan pendidikan di negeri ini belum bisa di capai dan belum merata, sudah seharusnya pemangku-pemangku kebijakan bangun dari tidurnya dan memprioritaskan pembangunan pendidikan, karena jika pendidikan di negeri ini sukses, masa depan bangsa akan cerah, dan jika gagal, maka bangsa ini terancam menjadi bangsa kuli di negeri sendiri, dan menjadi tugas bagi seluruh masyarakat indonesia agar hal ini dapat di wujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat di gapai melalui pendidikan yang baik.
Saat ini guru kita sudah bangun belum? Sudah sadar belum? Guru harus bangun dan sadar bahwa, seorang guru harus sadar dan tugasnya membangunkan dan menyadarkan. Sadar dengan profesi dan tugasnya, sadar bahwa semua gerak, tingkah, perilaku akan menjadi contoh peserta didik, ada istilah” guru kencing berdiri maka murid kencing berlari” artinya kelakuan murid akan mencontoh guru. Menurut  Jamal Ma’ruf Asmani (2015) Guru harus memberikan keteladanan, meningkatkan spiritualitas, menghindari kesia-siaan, menggunakan pendekatan persuasif-humanistik, menunjukan perstasi ilmu, menjadi guru yang menginspirasi dan membnagun peradaban integratif.
Guru adalah profesi yang agung dan memiliki tugas-tugas yang agung, menurut  Syaiful Sagala (2013) Tugas guru sangat banyak terkait kedinasan dan profesinya di sekolah. Seperti mengajar dan membimbing muridnya, memberikan penilaian hasil belajar peserta didiknya, mempersiapkan administrasi pembelajaran yang di perlukan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pembelajran. Di samping itu guru haruslah senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang menjadi bidang studinya agar tidak ketinggalan jaman, ataupun di luar kedinasan terkait dengan tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan secara umum di luar sekolah. Guru memiliki tanggung jawab yang sangat besar dan tugas agung guru adalah : pertama, sebagai pengajar. Guru di haruskan menguasai bidang ilmu yang di ajarkan secara profesional. Kedua, Sebagai Pendidik. Guru mempunyai tugas membentuk karakter positif anak didik, seperti berakhlak yang mulia, optimis, idealis, pantang menyerah, mempunyai komitmen yang baik, peduli kepada orang lain, dan lain-lain. Ketiga, Sebagai Administrator. Guru harus mengikuti peraturan pemerintah dan lembaga pendidikan tempatnya mengajar. Keempat, Sebagai evaluator. Guru harus aktif melakukan evalusi dalam semua hal, seperti evaluasi terhadap perkembangan ilmunya, khususnya pada penguasaan materi yang di ajarkan, metodologi mengajar, perkembangan setiap anak dalam proses pembelajaran, dan lain-lain. Kelima, sebagai dinamisator. Guru harus selalu membangkitkan semangat belajar anak didik, menumbuhkah optimisme, dan membangun cita-cita besar. Begitu banyak tugas guru dan tidak hanya itu tugas agung guru, seperti menjadi konselor yang membimbing anak didik yang mengalami kesulitan tertentu, sebagai supervisor yang mengawasi kegiatan anak didik dan ketertiban kelas, dan sebagai ekspeditor yang menyelidiki sumber-sumber masyarakat yang akan di gunakan.
Begitu banyak tugas agung guru dan tidak akan bisa tertuliskan, yang menjadi penting lagi adalah menjadikan profesi guru adalah sebagai hobi, dimana akan indah ketika menjalankan, akan ringan ketika melangkah, hobi merupakan “penyereahan diri” tanpa banyak bertanya, tetapi dijalani dengan hati. Ada kepuasan tersendiri melebihi tingkatan “merasa baik” merasa nyaman”.
Sosok guru haruslah sosok manusia pembelajar. Manusia pembelajar adalah orang yang terus belajar, mempertinggi kemampuan (Kompetensi) agar bisa memberi kontribuasi lebih besar bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan. Merujuk pada pemikiran James R Davis dan Adelaide B Davis, mencintai hal-hal baru, pemikiran baru, keterampilan baru. Ia belajar bukan hanya untuk berpikir memecahkan masalah. Manusia pembelajar belajar dan mengembangkan ilmu tak hanya dari bangku kuliah dan text book, tapi juga pengalaman dan dari realitas kehidupan sebenarnya. R Davis menyebutnya dengan istilah perpetual Leraner (pembelajar sejati). Republika.co.id
Tidak hanya itu sosok guru haruslah berkarishma, memiliki nilai spiritual, personality yang tegas dan memiliki kelembutan hati. Berkaca dari fenomena saat ini banyak terjadi permasalahan pada anak-anak didik di negeri ini, banyak anak didik yang ternyata malah tidak terdidik, mulai dai kasus bully yang terjadi di sekolah mulai tingkatan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas, bahkan anak sekolah sudah berani melakukan bully di luar sekolah seperti yang terjadi  di kawasan Thamrin City Lantai 3 Tanah Abang Jakarta Pusat,  anak Sekolah Dasar berani Bully warga sekolah lain, lebih dari 5 anak yang membully siswi sekolah lain. Detik.com (17/7/2017). Kasus bully terus-menerus terjadi di negeri ini. Kasus lainnya yaitu tawuran antar pelajar, pergaulan dan seks bebas, anak yang kelas 4 SD yang membunuh orang tuanya, Siswa yang membunuh gurunya, dan masih banyak kasus lainnya yang menyeret peserta didik di negeri ini. Guru sebagai orang yang bersentuhan langsung dengan peserta didik ketika di sekolah harus mulai mengevaluasi pembelajaran, pendidikan yang di berikan kepada peserta didik. Orang tuapun sama harus segera sadar dan bangun dari tidurnya. Elemen yang ada di sekolah, dan pemangku-pemangku kebijakan di pemerintahan. Harus sedera mungkin mengevaluasi program dan harus memprioritaskan kepada kebijakan pendidikan di negeri ini.
“Sehebat apapun seorang guru jika tidak mampu mengantarkan anak didiknya menjadi orang sukses, maka dia masih di katakan gagal”.

Daftar Pustaka
Jamal. 2015. Sudahkah Anda Menjadi Guru Berkarishma?. Yogyakarta: Diva Press
Syaiful Sagala. 2013. Kemampuan Professional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta
UU No 14 Tahun 2005
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Online
Republika.co.id
Detik.com