This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Minggu, 04 Maret 2018
TUGAS
00.11
No comments
- KLIK DI SINI, TQM
- KLIK DI SINI, Manajemen Sarana dan Prasarana
- KLIK DI SINI, Psikologi Perkembangan
- KLIK DI SINI, Manajemen Pemasaran
- KLIK DI SINI, Pengembangan Kurikulum
- KLIK DI SINI, Manjemen Madrasah
- KLIK DI SINI, Etika Bisnis
- KLIK DI SINI, Manajemen Kewirausahaan Pendidikan
- KLIK DI SINI, Manajemen Konflik
Sabtu, 17 Februari 2018
Bapak/Ibu Guru, "Yuk Bangun"
20.51
No comments
Bapak/Ibu Guru, “Yuk Bangun?”
Apa kabar bapak/ibu guru?
Menurut Undang-undang no 14 tahun
2005 bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia guru adalah orang yang pekerjaannya (Mata Pencahariannya, profesinya)
mengajar.
Menurut Jamal Ma’mur Asmani (2015) Guru adalah sosok
yang sangat menentukan kesuksesan dunia pendidikan, jika gurunya berkualitas
tinggi, maka dunia pendidikan berkualitas karena akan mengalami akselerasi
kemajuan dalam segala aspek. Namun, jika kualitas gurunya rendah, maka dunia
pendidikan akan terancam mengalami kemunduran masif.
Guru merupakan aktor utama yang
menentukan kesuksesan dunia pendidikan, karena gurulah yang bersentuhan
langsung dengan peserta didik, namun tidak hanya itu, semua elemen pendidikan
harus sepenuhnya mendukung tugas dan ikut memikirkan perkembangan dan kemajuan
pendidikan.
Guru adalah orang yang bersentuhan
langsung dengan peserta didik, saat ini profesi guru masih di hadapkan kepada
banyak permasalahan, karena profesi guru merupakan suatu profesi yang sedang
tumbuh, semua permasalahannya masih relevan di bicarakan, salah satu di antaranya
profesi guru harus melalui pendidikan tinggi keguruan. Menurut undang-undang no
14 tahun 2005 pasal 8 standar yang di persyaratkan guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kemudian pasal 9 menyatakan kulaifikasi akademik sebagaimana di maksud dalam
pasal 8 di peroleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat.
Hak dan kewajiban guru menurut UU
No 14 2005, dalam undang-undang guru dan dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan,
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai
berikut : 1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial. 2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja. 3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanankan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual. 4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetisi. 5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarna pembelajaran
untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. 6. Memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau
sanksi kepada peserta didik. 7. Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik
guru, dan peraturan perundang-undangan. 8. Memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas. 9. Memiliki kebebasan berserikat dalam
organisasi profesi. 10. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan
kebijakan pendidikan. 11. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetisi, dan/atau 12. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Ketika mendaptkan hak maka ada
kewajiban yang harus di tunaikan, menurut undang-undang guru dan dosen pasal
20, guru berkewajiban : 1. Merencanakan pembelajaran, melaksankan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3. Bertindak objektif dan diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan
status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. 4 menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik serta nilai-nilai agama dan
etika, dan 5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika kita lihat cukup seimbang
antara hak dan kewajiban yang di atur negara untuk profesi guru. Ketika
keseimbangan hak dan kewajiban terus di jalankan tentunya akan membuat guru
mampu bekerja dengan secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas. Guru
akan bekerja dan melaksakan kewajibannya sesuai dengan aturan dan kode etik,
tapi banyak fenomena yang terjadi di negara ini guru lebih banyak kewajibannya
dari pada haknya yang harus di terima. Undang-undang begitu detail mengatur hak
dan kewajiban bahkan ke nominal penghasilan dan jaminan-jaminan lainnya. Namun
ironis juga ketika banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum
mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan, banyak kasus terlebih
di daerah-daerah yang jauh dari kota, sarana prasarana yang masih kurang,
kesejahteraan kehidupan masih belum bisa di rasakan dan di nikmati, kemerataan
pendidikan di negeri ini belum bisa di capai dan belum merata, sudah seharusnya
pemangku-pemangku kebijakan bangun dari tidurnya dan memprioritaskan
pembangunan pendidikan, karena jika pendidikan di negeri ini sukses, masa depan
bangsa akan cerah, dan jika gagal, maka bangsa ini terancam menjadi bangsa kuli
di negeri sendiri, dan menjadi tugas bagi seluruh masyarakat indonesia agar hal
ini dapat di wujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat di gapai melalui
pendidikan yang baik.
Saat ini guru kita sudah bangun
belum? Sudah sadar belum? Guru harus bangun dan sadar bahwa, seorang guru harus
sadar dan tugasnya membangunkan dan menyadarkan. Sadar dengan profesi dan
tugasnya, sadar bahwa semua gerak, tingkah, perilaku akan menjadi contoh
peserta didik, ada istilah” guru kencing berdiri maka murid kencing berlari”
artinya kelakuan murid akan mencontoh guru. Menurut Jamal Ma’ruf Asmani (2015) Guru harus
memberikan keteladanan, meningkatkan spiritualitas, menghindari kesia-siaan,
menggunakan pendekatan persuasif-humanistik, menunjukan perstasi ilmu, menjadi
guru yang menginspirasi dan membnagun peradaban integratif.
Guru adalah profesi yang agung dan
memiliki tugas-tugas yang agung, menurut
Syaiful Sagala (2013) Tugas guru sangat banyak terkait kedinasan dan
profesinya di sekolah. Seperti mengajar dan membimbing muridnya, memberikan
penilaian hasil belajar peserta didiknya, mempersiapkan administrasi
pembelajaran yang di perlukan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan
pembelajran. Di samping itu guru haruslah senantiasa berupaya meningkatkan dan
mengembangkan ilmu yang menjadi bidang studinya agar tidak ketinggalan jaman,
ataupun di luar kedinasan terkait dengan tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan
secara umum di luar sekolah. Guru memiliki tanggung jawab yang sangat besar dan
tugas agung guru adalah : pertama,
sebagai pengajar. Guru di haruskan menguasai bidang ilmu yang di ajarkan secara
profesional. Kedua, Sebagai Pendidik.
Guru mempunyai tugas membentuk karakter positif anak didik, seperti berakhlak yang
mulia, optimis, idealis, pantang menyerah, mempunyai komitmen yang baik, peduli
kepada orang lain, dan lain-lain. Ketiga, Sebagai Administrator. Guru harus
mengikuti peraturan pemerintah dan lembaga pendidikan tempatnya mengajar.
Keempat, Sebagai evaluator. Guru harus aktif melakukan evalusi dalam semua hal,
seperti evaluasi terhadap perkembangan ilmunya, khususnya pada penguasaan
materi yang di ajarkan, metodologi mengajar, perkembangan setiap anak dalam
proses pembelajaran, dan lain-lain. Kelima, sebagai dinamisator. Guru harus
selalu membangkitkan semangat belajar anak didik, menumbuhkah optimisme, dan
membangun cita-cita besar. Begitu banyak tugas guru dan tidak hanya itu tugas
agung guru, seperti menjadi konselor yang membimbing anak didik yang mengalami
kesulitan tertentu, sebagai supervisor yang mengawasi kegiatan anak didik dan
ketertiban kelas, dan sebagai ekspeditor yang menyelidiki sumber-sumber
masyarakat yang akan di gunakan.
Begitu banyak tugas agung guru dan
tidak akan bisa tertuliskan, yang menjadi penting lagi adalah menjadikan
profesi guru adalah sebagai hobi, dimana akan indah ketika menjalankan, akan
ringan ketika melangkah, hobi merupakan “penyereahan diri” tanpa banyak
bertanya, tetapi dijalani dengan hati. Ada kepuasan tersendiri melebihi
tingkatan “merasa baik” merasa nyaman”.
Sosok guru haruslah sosok manusia
pembelajar. Manusia pembelajar adalah orang yang terus belajar, mempertinggi
kemampuan (Kompetensi) agar bisa memberi kontribuasi lebih besar bagi kemajuan
bangsa dan kemanusiaan. Merujuk pada pemikiran James R Davis dan Adelaide B
Davis, mencintai hal-hal baru, pemikiran baru, keterampilan baru. Ia belajar
bukan hanya untuk berpikir memecahkan masalah. Manusia pembelajar belajar dan
mengembangkan ilmu tak hanya dari bangku kuliah dan text book, tapi juga
pengalaman dan dari realitas kehidupan sebenarnya. R Davis menyebutnya dengan
istilah perpetual Leraner (pembelajar
sejati). Republika.co.id
Tidak hanya itu sosok guru
haruslah berkarishma, memiliki nilai spiritual, personality yang tegas dan
memiliki kelembutan hati. Berkaca dari fenomena saat ini banyak terjadi
permasalahan pada anak-anak didik di negeri ini, banyak anak didik yang
ternyata malah tidak terdidik, mulai dai kasus bully yang terjadi di sekolah
mulai tingkatan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas, bahkan anak sekolah
sudah berani melakukan bully di luar sekolah seperti yang terjadi di kawasan Thamrin City Lantai 3 Tanah Abang
Jakarta Pusat, anak Sekolah Dasar berani
Bully warga sekolah lain, lebih dari 5 anak yang membully siswi sekolah lain.
Detik.com (17/7/2017). Kasus bully terus-menerus terjadi di negeri ini. Kasus
lainnya yaitu tawuran antar pelajar, pergaulan dan seks bebas, anak yang kelas
4 SD yang membunuh orang tuanya, Siswa yang membunuh gurunya, dan masih banyak
kasus lainnya yang menyeret peserta didik di negeri ini. Guru sebagai orang
yang bersentuhan langsung dengan peserta didik ketika di sekolah harus mulai
mengevaluasi pembelajaran, pendidikan yang di berikan kepada peserta didik.
Orang tuapun sama harus segera sadar dan bangun dari tidurnya. Elemen yang ada
di sekolah, dan pemangku-pemangku kebijakan di pemerintahan. Harus sedera
mungkin mengevaluasi program dan harus memprioritaskan kepada kebijakan
pendidikan di negeri ini.
“Sehebat apapun seorang guru jika
tidak mampu mengantarkan anak didiknya menjadi orang sukses, maka dia masih di
katakan gagal”.
Daftar Pustaka
Jamal. 2015. Sudahkah
Anda Menjadi Guru Berkarishma?. Yogyakarta: Diva Press
Syaiful Sagala. 2013. Kemampuan Professional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung:
Alfabeta
UU No 14 Tahun 2005
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Online
Republika.co.id
Detik.com